Uang Kembalian Berwujud Permen

Bagi banyak orang -apalagi anak-anak- permen adalah makanan manis yang menyenangkan, tapi bagi beberapa orang lain permen bisa jadi adalah barang kecil yang menyebalkan. Sering kita jumpai banyak jenis usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen. Hal sepele memang. Biasanya kejadian ini muncul ketika konsumen tidak punya uang pas lalu membayarkan uang yang lebih tapi penjaga kasir tidak punya uang kembalian yang sesuai. Sayangnya masih banyak juga konsumen yang mau-mau saja menerima uang kembalian yang dirupakan permen -atau biasanya krupuk kalau di warung kecil.

Masalahnya bukan di berapa nilai permen itu, melainkan nilai keadilannya tidak ada. Sekarang bagaimana kalau kita coba datang ke sebuah toko lalu kita ambil sebotol air mineral seharga Rp. 3000, sesampainya di kasir ternyata kita cuma punya uang Rp. 2500 plus dua buah permen di saku belakang. Apa penjaga kasir mau menerima uang Rp. 2500 plus dua permen untuk sebotol air mineral seharga Rp. 3000? Tentunya tidak mau! 

Ada beberapa aturan yang bisa kita jadikan rujukan tentang alat pembayaran dan jual beli yaitu UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 jo. UU No. 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia, yang mengatakan bahwa alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia adalah uang Rupiah. Lalu Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Pengalihan bentuk uang kembalian selain permen, krupuk, dan barang-barang kecil lain adalah sumbangan. Terlepas dari apakah benar uang kembalian itu akan disumbangkan, ada peraturan yang jelas mengenai hal ini yaitu UU No. 9 Tahun 1961 tentang Uang dan Barang

Adanya peraturan-peraturan di atas bukanlah alat untuk menakuti pemilik usaha apalagi penjaga kasir, tapi sebagai pengetahuan saja bahwa ada perlindungan hukum untuk hak konsumen maupun pemilik usaha. Menyiapkan uang receh untuk kembalian bukan hal yang sulit, yang membuatnya terasa sulit adalah rasa malas, mentalitas tidak tertib, dan pembiaran yang dilakukan pemilik usaha maupun konsumen sendiri.

Uang Kembalian Berwujud Permen

Comments

Popular posts from this blog

Mie Mapan, Rungkut, Surabaya

Daging Biksu Tong

Rayjin Teppanyaki Dining Bar